Perkara Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Di Seluma Memasuki Babak Baru

Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS – Pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 dan 2011 memasuki babak baru. Dalam waktu dekat JPU Kejari Seluma segera melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar membenarkan mengenai hal itu. Kasi Pidsus mengatakan dari 8 orang tersangka yang saat ini seluruhnya sudah ditahan di Lapas Malabero. Sebanyak 7 berkas yang terlebih dahulu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sedangkan satu berkas lagi masih dalam tahap penyelesaian.
BACA JUGA:TKA Jadi Pertimbangan Dalam SPMB
"Dari 8 tersangka diantaranya mantan bupati, mantan sekda, serta mantan pejabat lainnya, sebanyak 7 berkas akan kami limpahkan. Sedangkan satu berkas masih dalam penyelesaian," tegas Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Asal Tentunkan Penerima Bantuan Kemensos, Pemdes Diancam Pidana
Sementara itu Jaksa Kejari Seluma sebelumnya sudah menetapkan 8 orang dalam kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 dan 2011 lalu. Kelima orang tersangka tersebut yakni, Ya mantan Kabag Tapem 2011, SAD mantan Sekda 2011, ES mantan Kasubag Pertanahan BPN Seluma, AZ bendahara pembantu dan TY mantan Kabag Tapem Setda Seluma. Sedangkan untuk tiga orang yang telah di tahan di lapas yakni, ME mantan Bupati Seluma, MT mantan Sekda Seluma dan DH mantan kepala BPN Seluma.
BACA JUGA:Pembangunan Sekolah Rakyat Dimulai Oktober Ini
"Tahap II pelimpahan dari penyidik ke Penuntut Umum sudah dilaksanakan. Sehingga dalam waktu dekat akan kami limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu," ujar Kasi Pidsus.
BACA JUGA:HUT TNI Ke-80, Kodim 0408 Bengkulu Selatan Gelar Bakti Sosial
Sementara itu kerugian negara yang timbul akibat kegiatan pembebasan lahan tahun 2009, 2010 dan 2011 diperkirakan mencapai Rp 11 miliar. (rwf)