Kejari Titip Uang Sitaan Kasus Dugaan Pungli Rp 75 Juta Ke BSI

Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Dalam rangka pengusutan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) proses pendidikan profesi guru (PPG) tahun 203 di Kabupaten Seluma, Kejari Seluma sudah mengamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 75 juta. Uang tersebut sudah dititipkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Tais. 

Kepala Kejari Seluma, Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar menjelaskan, uang yang dititipkan ke rekening penitipan Kejaksaan di BSI senilai Rp 75 juta tersebut berasal dari salah satu saksi dalam perkara dugaan pungli PPG 2023.

BACA JUGA:Perkara Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Di Seluma Memasuki Babak Baru

"Kami tim penyidik telah menitipkan uang ke rekening penitipan Kejaksaan di Bank BSI senilai Rp 75 juta. Uang ini merupakan hasil penyitaan dari salah satu saksi dalam perkara dugaan pungli PPG tahun 2023," ujar Ekke Widoto Khahar.

BACA JUGA:TKA Jadi Pertimbangan Dalam SPMB

Kasi Pidsus menegaskan, untuk perkembangan kasus pungli PPG tahun anggaran 2023, pihak Kejari dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ahli terkait penghitungan, terutama terkait pungutan yang dilakukan oleh pihak yang saat ini masih berstatus saksi.

BACA JUGA:Pembangunan Sekolah Rakyat Dimulai Oktober Ini

"Setelah itu rampung, kami akan melakukan ekspose dan melakukan penetapan tersangka," pungkas Kasi Pidsus. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan