Kerugian Korupsi Tambang Batu Bara di Bengkulu Ditaksir Rp500 Juta

Ilustrasi Korupsi-Istimewa-

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kejati Bengkulu telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi melalui kegiatan pertambang batu bara.
Kerugian negara akibat aktivitas pertambangan batu bara tersebut ditaksir mencapai Rp500 miliar. 
Lima orang tersangka itu adalah komisaris, Direktur Utama (Dirut) dan Direktur PT. Tunas Bara Jaya (TBJ) masing-masing berinisial BH, JS dan ST serta General Manager (GM) dan Marketing PT. Inti Bara Perdana (IBP) berinisial SH dan AG.

BACA JUGA:Tata Winger Electric 2026, Solusi Cerdas untuk Transportasi Massal Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Toyota Cat Vira 2026, Pickup Futuristik yang Siap Menaklukkan Segalanya

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, penetapan kelima tersangka ini dalam dugaan perkara Tipikor, karakternya berbeda dengan UU pertambangan.
“Dalam penanganan perkara, kita menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam aktivitas pertambangan batubara, hingga menyebabkan kerugian negara,” jelas Danang.

BACA JUGA:All New Yamaha NMAX 125, Skutik Premium yang Makin Terjangkau

BACA JUGA:Skutik Adventure Terbaru, Saingan Honda ADV, Inilah UM Rockville 125, Motor Terbaru Paling Keren

Menurut Danang, peran dari kelima tersangka ini diantaranya melakukan ketidakbenaran saat ataupun sebelum proses jual beli batubara.
Sehingga ada perolehan yang tidak sah, karena batubara yang ditambang atau dijual bukan barang milik para tersangka. 
“Kegiatan itu berlangsung tahun 2022 hingga 2023,” ujar Danang. 

BACA JUGA:Kabar Terbaru dari Yamaha, All New Yamaha 135 LC Meluncur, Calon Raja Jalanan Baru

BACA JUGA:Kendaraan Angkutan Diingatkan Tidak Melebihi Kapasitas Muatan

Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk proses penyidikan masih bakal berlanjut,” ujar Danang.

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Bengkulu Selatan Tuk Gemar Menanam Pohon

BACA JUGA:Desa Merpas Bakal Terima Dana Rp 20 Miliar Program Kampung Nelayan Merah Putih

Sebelumnya, kelima orang tersebut ditetatpkan tersangka pada Rabu malam (23/7). Penetapan terhadap kelima tersangka ini merupakan rangkaian penyidikan dugaan perkara korupsi aktivitas pertambangan batubara.

(cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan