Bersalah! Rohidin Divonis Penjara10 Tahun dan Bayar UP Rp39 Miliar

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyalami keluaga dan sanak saudaranya usai mendengarkan putusan hakim yang menjatuhi hukuman penjara 10 tahun-Icha-radarselatan.bacakoran.co

Mantan Sekda 7 Tahun, Mantan Ajudan 5 Tahun

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dinyatakan bersalah dan divonis penjara 10 tahun dalam kasus pemerasan dan gratifikasi untuk kepentingan Pilkada 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam sidang putusan yang digelar Rabu (27/8/2025), juga mewajibkan Rohidin membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 39 miliar. 

BACA JUGA:Komisi II DPRD Tingkatkan Sinergi dengan OPD Melalui Rapat Kerja

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang hanya meminta Rohidin dihukum 8 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Paisol.

BACA JUGA:Berharap Bupati Akomodir Senjata Bius, Satpol PP Siap Wujudkan Bengkulu Selatan Tertib Ternak Liar

Rohidin juga diwajibkan membayar denda Rp700 juta subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan untuk membayar UP Rp39,6 miliar dan USD 42.715 serta SGD 309.581,00.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

BACA JUGA:Pemda Kaur Berhasil Turunkan Stunting 2,8 Persen

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Rohidin Mersyah berupa pencabutan hak untuk dipilih dari jabatan publik selama dua tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Majelis Hakim menilai hal yang memberatkan Rohidin adalah perbuatannya yang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Hal yang memberatkan lainnya, perbuatan Rohidin melibatkan kepala OPD, kepala sekolah dan beberapa pelaku usaha yang menyerahkan sejumlah dana kepada Rohidin. Menurut majelis hakim, hal itu berpotensi terjadinya korupsi di segala bidang di wilayah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Tim DPPKB-P3A Bengkulu Selatan Temukan Anak Terindikasi Stunting di Kelurahan Kota Medan dan Desa Gelumbang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan