RadarSelatan.bacakoran.co - Jika STNK kendaraanmu mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, datanya akan dihapus.
Apakah kendaraanmu termasuk dalam kriteria tersebut? Begini cara mengeceknya.
Kendaraan yang STNK-nya sudah habis masa berlaku dan tidak diperpanjang selama dua tahun tidak bisa lagi didaftarkan ulang setelah datanya dihapus.
BACA JUGA:Penyaluran 19 Unit Motor Pusling Masih Menunggu STNK
BACA JUGA:BPKB Elektronik Mulai Berlaku Maret untuk Mobil, Motor Menyusul?
Namun, proses penghapusan ini tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui beberapa tahapan.
Proses Penghapusan STNK di Jawa Barat
Di Jawa Barat, penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, pemeriksaan mandiri, konfirmasi, hingga penghapusan akhir.
Jika kendaraanmu memenuhi kriteria tersebut, kamu bisa melakukan pengecekan sendiri terlebih dahulu.
BACA JUGA:Sepeda Motor Kini Sudah Tak Bisa Seenaknya Isi Pertalite di SPBU Bengkulu Selatan, Wajib MyPertamina
BACA JUGA:Uang Koin Emas Asli Indonesia yang Diburu Kolektor, Harganya Setara Sepeda Motor, Anda Punya?
Cara Mengecek Apakah Data Kendaraan Dihapus
Berdasarkan dokumen sosialisasi kebijakan ini, pemeriksaan mandiri dapat dilakukan secara online melalui situs resmi:
http://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id
Melalui situs ini, masyarakat dapat memeriksa apakah kendaraan mereka termasuk dalam daftar yang akan dihapus.
Data yang Harus Disiapkan
BACA JUGA:Rincian Terbaru Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Prosedurnya
BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT dan Secara Online, Cek Biayanya
Untuk melakukan pengecekan, pastikan kamu menyiapkan informasi berikut:
- Nomor kendaraan bermotor atau nomor polisi
- NIK KTP/NPWP (untuk kendaraan pribadi) atau NIB (untuk kendaraan badan usaha/institusi)
- Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Nomor handphone
- Alamat email aktif (untuk verifikasi)
Setelah semua data tersedia, cukup masukkan informasi tersebut pada kolom yang disediakan di situs.