Keputusan Final MenPAN-RB, 3 Kategori Honorer Resmi Dibatalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Selasa 21 Jan 2025 - 05:19 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan

Radarselatan.bacakoran.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, telah resmi menetapkan aturan baru terkait pengangkatan pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan mulai berlaku pada tahun 2025.

Ketentuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:PERHATIAN! Pendaftaran PPPK Tahap II Ditutup, Seleksi Digelar April-Mei

BACA JUGA:Isu Uang Pelicin Seleksi PPPK Bermunculan, Waka II DPRD: Semoga Buaian Angin Sepoi Belaka

Dalam diktum kelima Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN atau honorer yang memenuhi syarat berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus ujian.

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan yang tersedia.

BACA JUGA:MenPAN RB Pastikan Honorer PPPK Paruh Waktu Dapat Naik Status ke PPPK Penuh Waktu, Jika Penuhi 2 Syarat Ini!

BACA JUGA:Berita Gembira untuk Honorer! Status PPPK Paruh Waktu Berpeluang Berubah

3 Kategori Pembatalan Pengangkatan

Meski demikian, ada tiga kategori yang dapat menyebabkan pembatalan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ketentuan ini tertuang dalam diktum kedelapan, yang menyatakan bahwa pengangkatan akan dibatalkan jika honorer:

a. Mengundurkan diri.

b. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran BKN.

BACA JUGA:BKN Khawatir, Masalah Ini Bisa Membuat Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Gagal

BACA JUGA:Oknum PPPK Cabul di Seluma Segera Disidangkan

c. Meninggal dunia.

Dalam kasus-kasus tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan membatalkan proses pengangkatan.

Kuasa Pengangkatan PPPK

Pada diktum kesembilan, disebutkan bahwa PPPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di instansi masing-masing untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di instansi pusat.

Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

Honorer yang telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk naik status menjadi PPPK Penuh Waktu.

Namun, sesuai diktum kedelapan belas, pengangkatan ini bergantung pada hasil evaluasi kinerja pegawai dan pertimbangan instansi masing-masing.

BACA JUGA:Selain Pendaftaran Diperpanjang, Kategori Pelamar PPPK Tahap 2 Juga Ditambah

Kategori :