Oknum PPPK Cabul di Seluma Segera Disidangkan

JPU Eko Darmansyah-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Salah seorang tenaga Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Eko Saputra (28) warga Desa Air Periukan Kecamatan Air Periukan Seluma yang diduga melakukan perbuatan cabul atau menjadi begal payudara, segera dilimpahkan ke Jaksa.

Berkas pemeriksaan terhadap tersangka yang berdinas salah satu puskesmas ini sudah dinyatakan lengkap (P.21). 

BACA JUGA:Hasil Audit Keluar, Jaksa Segera Rilis KN Dari Pembebasan Lahan Pemkab Seluma

Saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

Tersangka harus segera diadili karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual yakni begal payudara terhadap korban AN (27) yang masih seorang gadis, warga salah satu desa di wilayah Kecamatan Talo Kecil.

"Saat ini berkas pemeriksaan kasus begal payudara sudah lengkap. Kemudian tersangka bersama barang bukti sudah kami terima dari penyidik Polres Seluma," tegas Kajari Seluma, Eka Nugraha melalui JPU Eko Darmansyah.

Pada saat dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma, tersangka langsung ditahan oleh JPU. Sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Seluma yang hanya dikenakan wajib lapor.

BACA JUGA:Marak Isu Honorer Siluman, Tim Satgas Saber Pungli Seluma Datangi OPD

"Untuk tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," tegas JPU.

Eko menjelaskan, usai dilakukan pelimpahan ke kejaksaan. Dalam waktu dekat berkas tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tais untuk proses persidangan.

Tersangka dikenakan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sekedar mengingatkan, jika aksi dugaan pembegalan payudara tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang merupakan oknum tenaga PPPK Kesehatan di Puskesmas Sukamerindu.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Kendaraan di Kaur Melebihi Target

Bahkan baru menempati rumah Polindes di Desa Napalan Kecamatan Talo Kecil. Aksi dugaan pembegalan payudara tersebut telah terjadi pada Rabu (25/9) sore, sekitar Pukul 15.30 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan