Waktu Pengembalian Kerugian Negara DD Kota Agung Tinggal Tersisa 2 Pekan Lagi

Jumat 17 Jan 2025 - 14:04 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma sudah memberikan waktu selama 60 hari bagi Desa Kota Agung Kecamatan Seluma Timur untuk mengembalikan kerugian negara (KN) atas realisasi DD 2023.
KN Rp 320 juta tersebut harus disetorkan ke kas desa agar kasus tersebut tidak perlu diusut secara hukum. Dengan waktu 2 pekan lagi, diharapkan semua KN yang menjadi temuan audit dapat dikembalikan.

BACA JUGA:Kegiatan Pelatihan Pertukangan Masih Minim di Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Sedang Perbaiki Mobil, Mekanik Warga Kabupaten Kaur Tutup Usia Diseruduk Fuso

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait mengatakan dari waktu yang diberikan berdasarkan audit Inspektorat Daerah (Ipda) Seluma, masih menyisakan waktu selama dua pekan lagi.
Dari KN Rp 320 juta, Pemdes Kota Agung sudah mengembalikan ke kas desa Kota Agung sebesar Rp 100 juta. Bukti setoran ke kas desa sudah ditembuskan ke Unit Tipikor Polres Seluma.

BACA JUGA:9 Hewan Paling Langka Di Dunia, Benar Benar Nyaris Punah, Ada Yang Tinggal Tersisa Satu Ekor Saja

BACA JUGA:Ganteng Banget, New Suzuki Cross Trail Meluncur 2025, Siap Melibas Medan Berat

“Dari KN yang ditemukan saat ini baru dicicil sebesar Rp 100 juta. Kemudian sisanya harus segera dilunasi sebelum waktu berakhir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan kerugian negara tersebut ditimbulkan dari pekerjaan fisik di Desa Kota Agung yang tidak sesuai dengan volume. Ditambah dengan kekurangan bukti penggunaan anggaran. Sehingga merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:8 Objek WIsata Keren DI Sumatera Barat, Mirip Wisata di Luar Negeri

BACA JUGA:Lembah Pelangi Objek Wisata Baru di Batam, Daya Tarik dan Aktivitas Menarik Yang Bisa Dilakukan

“Kerugian ditimbulkan pada pekerjaan fisik, juga pada kekurangan administrasi untuk dokumen realisasi anggaran tahun 2023 lalu,”pungkasnya.

(rwf)

Kategori :