- Klik "Daftar" di portal atau aplikasi OSS.
- Masukkan NIK, e-mail, dan nomor ponsel.
- Verifikasi melalui kode yang dikirimkan via WhatsApp.
- Buat kata sandi sesuai panduan.
BACA JUGA:UMK Bengkulu Selatan 2025 Ikuti UMP Bengkulu Rp2,6 Juta, Perusahaan Wajib Patuh
4. Login dan Isi Data UMKM
Setelah memiliki akun, isi informasi usahamu:
- Data diri sesuai KTP.
- Informasi NPWP, BPJS, dan modal usaha.
- Alamat usaha, produk/jasa, serta KBLI usaha.
BACA JUGA:Peluang Usaha Budidaya Jamur Tiram, Melejit di Tengah Tren Pangan Sehat Organik
- Validasi risiko usaha dan lanjutkan hingga proses selesai.
5. Terbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah semua data diisi dengan benar, NIB akan diterbitkan. NIB adalah bukti legalitas yang memberi akses ke berbagai fasilitas pemerintah.
Manfaat Mendaftarkan UMKM
BACA JUGA:Ide Bisnis Yang Bisa Menguntungkan untuk Usaha Tahun 2025