4 Cara Daftar Bantuan UMKM Secara Online, Mudah dan Praktis!

Selasa 14 Jan 2025 - 13:58 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Radarselatan.bacakoran.co - Banyak pengusaha kini memanfaatkan layanan pendaftaran bantuan UMKM secara online.

Ini adalah upaya untuk memanfaatkan dukungan pemerintah dalam mendorong perkembangan UMKM di Indonesia.

Mengelola UMKM memang memiliki tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga kestabilan keuangan.

BACA JUGA:Modal Kecil, Minim Persaingan! 13 Ide Usaha Ini Patut Dicoba Bagi Pemula

Bagi Anda yang memiliki usaha UMKM, mendaftarkan usaha secara resmi dapat membuka berbagai peluang dan manfaat. Simak langkah-langkahnya berikut ini!

Apa Itu UMKM?

UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah didefinisikan berdasarkan modal usaha dan pendapatan tahunan, sesuai PP No. 7 Tahun 2021:

BACA JUGA:Bangunan Tempat Usaha Percetakan Di Kaur Terbakar

1. Usaha Mikro: Modal maksimal Rp1 miliar, pendapatan tahunan hingga Rp2 miliar.

2. Usaha Kecil: Modal Rp1-5 miliar, pendapatan tahunan Rp2-15 miliar.

3. Usaha Menengah: Modal Rp5-10 miliar, pendapatan tahunan Rp15-50 miliar.

Jika usahamu memenuhi kriteria ini, segera daftarkan untuk mendapatkan bantuan pemerintah.

BACA JUGA:Ide Bisnis Yang Bisa Menguntungkan untuk Usaha Tahun 2025

Cara Daftar Bantuan UMKM Online

Pendaftaran UMKM online dilakukan melalui portal OSS (Online Single Submission) yang bisa diakses di oss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia. Berikut langkah-langkahnya:

Kategori :