UMKM Wajib Jual Makanan Sehat dan Halal, Kemenag Imbau Urus Sertifikat Halal
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kaur terus mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) untuk dapat mengantongi sertifikat produk halal.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, PASAR MANNA - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) H. Irawadi, S.Ag, MH mengimbau para pelaku UMKM yang membuka lapak di seluruh wilayah Bengkulu Selatan agar menjual makanan sehat dan halal.
Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat ketika memanfaatkan produk tersebut untuk kebutuhan keluarga selama liburan.
BACA JUGA:Tumbuhkan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Tata Pengembangan Potensi Wisata
BACA JUGA:Pesan Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan untuk Pemotor: Jauh Dekat Wajib Pakai Helm!
"Terkait standar halal itu tentu ada kriteria yang ditetapkan oleh MUI maupun Kemenag RI. Maka itu, seluruh pelaku usaha kami imbau untuk mematuhi ini. Karena produk halal dan sehat menjadi jaminan utama," jelasnya.
Lanjut Irawadi, ketika produk mamin sudah memenuhi syarat halal. Tentu akan memberikan keuntungan dua pihak sekaligus, baik untuk penjual maupun si pembeli. Ini karena produk tersebut sudah terjamin dan punya kepercayaan di masyarakat.
BACA JUGA:Tahun 2025, 66 Kasus GHPR Terjadi Di Kaur, Stok Vaksin Menipis
BACA JUGA:Kawasan Pedesaan Di Bengkulu Selatan Mulai Dilakukan Pemetaan
"Pedagang juga bisa mendaftarkan produk mereka untuk bisa mendapatkan sertifikat halal dari Kemenag. Sehingga nanti setiap produk yang dijual jelas statusnya dan juga kebersihannya," kata Irawadi.
Masih kata Irawadi, jika kedepan produk mamin sudah terjamin kualitasnya. Maka pihaknya tidak segan untuk mendorong kerjasama dengan pihak luar. Terutama yang ada kaitannya dengan Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Poin pentingnya, tentu ini akan berkelanjutan," demikian Irawadi.
(rzn)