Pakaian Seragam PNS dan PPPK Sama, Ini Aturannya

Rabu 25 Dec 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Sahri

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Wakil Bupati Seluma H Gustianto mengatakan, sesuai aturan Mendagri yakni Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam peraturan yang terbit 20 Agustus 2024 ini, pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemendagri maupun Pemerintah Daerah disamakan.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Sedang Dibanjiri Durian, Terapkan Cara Ini Agar Konsumsi Durian Baik untuk Kesehatan

Artinya sebanyak 1500 orang PPPK Kabupaten Seluma yang telah dinyatakan lulus, diperbolehkan untuk menggunakan seragam seperti PNS lainnya.

"PPPK yang telah dinyatakan lulus diperbolehkan menggunakan seragam sama seperti PNS sesuai dengan peraturan Kemendagri," ujar Wabup Seluma.  

Hanya saja untuk saat ini seragam dinas bagi PPPK, Pemkab Seluma sendiri tidak mengalokasikan anggaran seragam dinas.

BACA JUGA:Mantan DPRD Seluma Gelar Balapan Motor Ojek Sawit, Siapkan Hadiah Rp 2 Juta

Sehingga seragam dinas seperti PNS bisa dibeli secara mandiri oleh tenaga PPPK yang ingin menggunakan baju seperti PNS. 

"Namun tidak da anggaran untuk menyediakan seragam dinas untuk PPPK. Jadi silakan menempa sendiri dengan menyesuaikan dengan seragam yang ada di instansi masing-masing," tegasnya.

BACA JUGA:BNNK Bengkulu Selatan Rehabilitasi 20 Pecandu Narkoba Selama 2024

Diketahui, 743 PPPK Kabupaten Seluma yang lulus pada pengadaan tahun 2023 lalu, akhir  Mei telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. (rwf)

Kategori :