radarselatan.bacakoran.co, ILIR TALO - Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo sudah menjalani sanksi pemberhentian sementara dari Pemkab Seluma.
Untuk itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Baru meminta Bupati untuk segera mengembalikan posisi Kades.
BACA JUGA:18 Unit RTLH di BP II Sudah Dientaskan, Kuota 2024 Sebanyak 291 Unit
Permintaan tersebut disampaikan oleh BPD Dusun Baru melalui surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Seluma.
Ketua BPD Dusun Baru, Hendri Jayadi mengatakan secara resmi dan kelembagaan, BPD Seluma sudah menyampaikan usulan kepada Bupati Seluma untuk pengaktifan Kades mereka.
"BPD secara kelembagaan melihat surat pemberhentian sementara ini berlaku selama 6 bulan. Terhitung sejak 27 Mei lalu. Sehingga pada 27 November sudah berakhir.
BACA JUGA:Gelombang Tinggi Hantam Pesisir Kaur, Warga Diminta Waspada
Itulah sebabnya tanggal 2 Desember kami menyampaikan usulan kepada Bupati Seluma agar Kades Dusun Baru segera diaktifkan," ujar Hendri.
Hendri mengatakan Ibran sudah menjalani sanksi selama 6 bulan pemberhentian sementara. Sesuai SK pemberhentian, saat ini seharusnya Ibran sudah diaktifkan kembali oleh Bupati Seluma.
"Surat kami sampaikan kepada Bupati Seluma, serta tembusan ke DPRD dan Inspektorat. Agar menjadi pertimbangan," ujar Hendri Jayadi kemarin.
BACA JUGA:Dinas Kominfotik Seluma Fasilitasi Desa Aktifkan Website KIM
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Nopetri Elmanto mengatakan Pemkab Seluma masih membahas serta melakukan evaluasi terhadap Kades yang diberhentikan sementara selama 6 bulan tersebut.
"Saat ini kami belum memutuskan. Masih melakukan evaluasi. Apakah Ibran akan diaktifkan lagi atau ada kebijakan lain," pungkas Nopetri. (rwf)