RadarSelatan.bacakoran.co - Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR (13/11/2024) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan penerapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dilansir dari Kompas.com, naiknya tarif PPN menjadi 12 persen ini mengacu pada UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU tersebut, tercantum kebijakan kenaikan tarif PPN hingga 11% di tahun 2022 dan kenaikan PPN hingga 12% setidaknya pada Januari 2025.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Bengkulu Tahun 2025 Meningkat
BACA JUGA:136.828 Kendaraan di Provinsi Bengkulu Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Meski begitu, ternyata tidak semua barang dan jasa dikenakan tarif pajak baru ini. Apa saja barang dan jasa yang tidak kena PPN 12 persen?
Terdapat beberapa kategori Daftar Barang Dan Jasa Bebas PPN 12 persen, seperti yang tercantum dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B.
BACA JUGA:Jangan Biarkan Anak Bawa Kendaraan ke Sekolah, Polisi Sarankan Antar Jemput
BACA JUGA:Manajer dan Tim Persiman U-13 Gunduli Kepala, Penyababnya?
Berikut adalah daftar di kategori barang:
1. Makanan dan Minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, rumah makan, dan sejenisnya. Kategori ini meliputi pula makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, dan termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Selain dalam UU HPP, daftar barang yang tidak dikenakan PPN diatur pula dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 116/PMK/010/2017.
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Terjadi 36 Kasus Kebakaran di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Segera Bangun Kantor Baru, Kajari Seluma Cek Lahan di Simpang Enam
Berikut adalah kategori barang yang tercantum dalam peraturan tersebut :
1. Beras dan gabah berkulit, yang dikuliti, disosoh, atau dikilapkan maupun tidak. Termasuk pula gabah setengah giling dan digiling sepenuhnya, gabah pecah, menir, dan salin yang cocok untuk disemai.
2. Sagu, yang berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk, dan tepung kasar.
3. Jagung, baik yang sudah dikupas maupun belum, termasuk juga pipilan, pecah, dan menir. Tidak termasuk benih jagung.
4. Kedelai berkulit, baik yang utuh dan pecah, tidak termasuk benih.
5. Garam konsumsi, baik yang mengandung yodium maupun tidak. Termasuk pula garam meja dan garam denaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
6. Gula konsumsi kristal putih yang terbuat dari tebu, tanpa tambahan pewarna atau perasa.
7. Daging segar dari hewan ternak dan unggas, dengan atau tanpa tulang. Termasuk daging yang tidak diolah, dibekukan, didinginkan, dikapur, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lainnya.
BACA JUGA:Babinsa Koramil 408-05 Manna Ikut Panen Perdana Padi di Desa Keban Agung 1
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Dihantam Angin Kencang, Pohon Mahoni Dekat Kantor Bupati Bengkulu Selatan Tumbang
8. Telur yang tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan. Tidak termasuk bibit.
9. Susu perah yang melalui proses pemanasan atau pendinginan, serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan campuran lainnya.
10. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan. disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah.
11. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses pencucian, pengupasan, pemilahan, pemotongan, pengirisan, dan grading.
12. Ubi-ubian segar, yang melalui proses pencucian, pengupasan, pemilahan, pengirisan, pemotongan, atau proses grading.
13. Bumbu-bumbuan segar, yang dikeringkan dan tidak dihancurkan ataupun ditumbuk.
Seperti yang kita tahu, ada Daftar Barang Dan Jasa Bebas PPN 12 persen. Kategori jasa atau bisnis pelayanan yang tidak dikenakan PPN 12 persen diatur dalam UU HPP pasal 4A ayat 3 dan pasal 16B ayat 1a.
BACA JUGA:Harga Getah Karet Dunia Pecahkan Rekor Sejak 13 Tahun Terakhir, Petani Karet Di Bengkulu Menangis
BACA JUGA:Prediksi Harga Kopi Tahun 2025, Petani Kopi Harus Jeli Memantau Harga, Seperti Ini Perkiraannya