PPN 12 Persen Hanya Dikenakan Jasa dan Barang Mewah! Begini Cara Menghitung dan Dasar Hukumnya
cara menghitung PPN 12 persen-istimewa-freepik.com
Radarselatan.bacakoran.co - Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tergolong mewah.
Pemberlakuan tarif baru ini mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menjadi landasan hukum utama dalam perubahan tarif PPN.
BACA JUGA:Opsen Pajak Diberlakukan, Ada Diskon Sampai 7 Mei
Jika Anda ingin memahami lebih dalam mengenai kebijakan ini, berikut penjelasan lengkapnya.
Dasar Hukum PPN 2025
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% didasarkan pada regulasi berikut:
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 UU Pajak Pertambahan Nilai, yang mengatur tarif PPN serta mekanisme pengenaannya.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024, yang memberikan rincian lebih lanjut tentang penerapan tarif baru tersebut.
BACA JUGA:Cara Lapor Jual Mobil Bekas untuk Hindari Pajak Progresif! Bisa Online atau ke Samsat
Meskipun menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat struktur perpajakan nasional serta mendukung stabilitas ekonomi.
Tujuan Kenaikan PPN
Secara umum, kenaikan PPN di tahun 2025 bertujuan untuk:
1. Mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga inflasi tetap stabil
2. Memastikan pendapatan negara tetap optimal