BACA JUGA:Sekda Ajak Semua Terus Bersinergi Membangun Daerah
Dari pengungkapan barang ilegal tersebut, tidak ada tersangka yang ditetapkan. Karena nilai panggarannya terbilang kecil.
Barang bukti yang disita menjadi banyak karena merupakan akumulasi penindakan dari bulan Agustus 2023 sampai September 2024.
BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Selatan Dapat Kucuran DAK Rp 43 Miliar
"Jadi tidak signifikan untuk dilakukan penangkapan kepada penjualnya. Oleh karena ada mekanisme namanya ultimum remidium jadi memberikan denda kepada barang sekian kali dari nilai barang itu," tuntas Koen. (cia)
Kategori :