radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU- Pengusutan kasus penusukan seorang wanita berinisial MW (62 ) warga Raden Fatah Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu
oleh tersangka DA (60) warga Desa Dataran Tapus Kecamatan Rejang Lebong Kabupaten Rejang Lebong hingga tewas pada 8 November lalu menemui titik terang.
BACA JUGA:Suka Pamer Barang Mewah, Nyawa Taruhannya
Berdasarkan penyelidikan polisi, ternyata peristiwa itu dipicu perkara jual beli tanah.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, didampingi Ps. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu Kompol Ahmad Musrin Muznu mengatakan,
peristiwa itu bermula setelah antara korban dan tersangka melalukan perjanjian jual beli tanah yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong.
Luas tanah yang diperjualbelikan 2,7 hektar. Sertifikat tanah tersebut atas nama seseorang bernama AV. Antara korban dan tersangka sepakat dalam perjanjian jual beli lahan itu seharga Rp110 juta, melalui seorang perantara berinsial HM.
BACA JUGA:Bengkulu Terima Dana Hibah Rp34,9 Miliar, Ini Peruntukannya
"Setelah ada perjanjian tersebut terjadilah pembayaran beberapa kali," kata Kabid Humas, Rabu (13/11).
Tahap pertama tersangka membayarkan uang muka sebesar Rp10 juta. Beberapa waktu kemudian dibayarkan lagi 20 juta, dan terakhir tersangka menyerahkan kembali uang Rp60 juta hingga total akhirnya tersangka sudah menyerahkan uang sebesar Rp90 juta.
Namun dipertengahan jalan, tersangka membatalkan perjanjian. Alasannya saat dia ingin membersihkan lahan, ada orang lain melarang.
BACA JUGA:Ngaku Polisi, Pria Asal Muara Enim Gelapkan Mobil Pacar
Menurut orang tersebut, lahan itu sudah dia dibeli dari korban. Tersangka kemudian menghubungi korban untuk meminta klarifikasi.
"Saat keudanya bertemu terjadilah salah paham dan beradu cek cok. Sehingga terjadi penusukan," kata Anuardi.
Setelah menusuk korban, tersangka diantar oleh anaknya menyerahkan diri ke Polda Bengkulu.