Perkara Tanah, Wanita Di Bengkulu Ditusuk Hingga Tewas

Rabu 13 Nov 2024 - 19:23 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Sahri

Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan kepada korban.

BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor Bupati Seluma dan BKD Seluma

Atas perbuatannya, tersangka diancam dalam pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) dan ayat (4) KUHPiadana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cia)

Kategori :