Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan kepada korban.
BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor Bupati Seluma dan BKD Seluma
Atas perbuatannya, tersangka diancam dalam pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) dan ayat (4) KUHPiadana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (cia)
Kategori :
Terkait
Kamis 14 Nov 2024 - 11:01 WIB
TPID Bengkulu Siapkan Roadmap Pengendalian Inflasi
Rabu 13 Nov 2024 - 19:23 WIB
Perkara Tanah, Wanita Di Bengkulu Ditusuk Hingga Tewas
Rabu 13 Nov 2024 - 19:17 WIB
Bengkulu Terima Dana Hibah Rp34,9 Miliar, Ini Peruntukannya
Rabu 13 Nov 2024 - 10:14 WIB
Selain Penghasil Kelapa Sawit dan Kopi, Bengkulu Juga Potensial Untuk Pembangunan Tambak Udang, Ini Lokasinya
Rabu 13 Nov 2024 - 09:49 WIB
Debat Pilgub Bengkulu, Paslon Kompak Janjikan Pemerintahan Bersih
Terpopuler
Kamis 14 Nov 2024 - 19:12 WIB
Rohidin-Gusnan Aman Maju Pilkada, Menang Dilantik
Kamis 14 Nov 2024 - 17:54 WIB
Ketua KPU: PPK Kena Gangguan Mental, Sudah Tak Peduli!
Kamis 14 Nov 2024 - 13:06 WIB
MK Tolak Gugutan Helmi-Mian, Langkah Rohidin dan Gusnan di Pilkada 2024 Makin Mulus
Kamis 14 Nov 2024 - 13:35 WIB
MK Tolak Gugatan Helmi-Mian Soal Masa Jabatan di Pilkada 2024, Dodi : Gusnan dan Rohidin Aman
Kamis 14 Nov 2024 - 19:26 WIB
Sidang Perdana Kasus Tukar Guling Lahan, JPU Beberkan Peran ME
Terkini
Jumat 15 Nov 2024 - 07:21 WIB
Kades dan Lurah Dikerahkan Pantau Hasil Pemungutan Suara Pilkada
Jumat 15 Nov 2024 - 07:01 WIB
Dorong Desa Wisata di bengkulu Selatan Menuju Desa Mandiri
Jumat 15 Nov 2024 - 06:19 WIB
Padi Abadi Varietas PR23, Sekali Tanam Panennya Berkali Kali
Kamis 14 Nov 2024 - 19:29 WIB
Bahaya Politik Uang dalam Pilkada
Kamis 14 Nov 2024 - 19:26 WIB