radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - UPTD Samsat Bengkulu Selatan memastikan tidak akan ada perpanjangan jadwal pemutihan denda pajak kendaraan.
Program Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tersebut akan berakhir pada 30 November mendatang atau hanya tersisa 18 hari lagi.
BACA JUGA:Raker Bersama Dinas Pertanian, Komisi II Singgung Soal Pupuk Hingga Irigasi
Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat Bengkulu Selatan Yunisman Engky S.Sos membenarkan informasi tersebut.
Menurut Engky, program pemutihan pajak tahun ini akan segera berakhir dan hitungan denda pajak kendaraan yang menunggak pajak akan kembali normal.
Oleh karena itu, Engky meminta masyarakat memanfaatkan program pemutihan selagi masih ada waktu.
BACA JUGA:Gibran Buka Posko Pengaduan Masyarakat Di Istana
“Dari Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu taka da pemberitahuan perpanjangan program ini, artinya program ini habis dalam bulan ini alias sesuai jadwal. Kami barang tentu mengikuti ketetapan itu,” ujarnya kepada Rasel, Senin (11/11/2024) pagi.
Lanjut Yunisman, bahwa program pemutihan pajak sudah berlangsung sejak 4 tahun berturut-turut.
BACA JUGA:Kampanye Segera Berakhir, Bawaslu Ingatkan Paslon Soal APK
Artinya sangat keliru sekali jika masih ada masyarakat yang tunggakan pajak kendaraannya masih menggunung.
Ia pun tidak berani menjamin bahwa tahun depan program ini kembali dibuka oleh Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Mau Bikin SKCK Online? Begini Caranya
“Kami rasa program ini berakhir di tahun ini, sebab kalau dibuka terus nantinya masyarakat akan menjadi lebih manja. Ibaratnya, pemutihan ini bonus untuk masyarakat yang menunggak pajak kendaraan selama bertahun-tahun. Makanya ini hendaknya dimanfaatkan dengan baik,” imbuh Engky.
Sementara untuk raihan PAD sementara, Engky menyebut bahwa hasilnya sangat positif. Dari target pajak Rp18 miliar lebih, jumlah capaian sudah hampir penuh.