Gibran Buka Posko Pengaduan Masyarakat Di Istana
Gibran Buka Posko Pengaduan Masyarakat Di Istana-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Raka Buming raka membuka posko pengaduan masyarakat.
Program ini resmi diluncurkan Senin (11/11/2024). Posko berada di istana wakil presiden Jakarta.
BACA JUGA:Kampanye Segera Berakhir, Bawaslu Ingatkan Paslon Soal APK
Gibran memberikan ruang kepada Masyarakat yang ingin menyampaikan gagasan, kritik maupun pengaduan melalui posko atau melalui pesan whatsApp melalui nomor 08111-704-2207.
Informasi mengenai program baru itu disampaikan lewat akun Instagram @setwapres.ri, Minggu (10/11).
Menurut unggahan tersebut, warga bisa datang langsung ke Istana Wakil Presiden tiap Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00 WIB.
"Wapres Gibran Rakabuming memberikan ruang bagi kamu yang mempunyai gagasan, saran, maupun pengaduan untuk kebaikan dan kemajuan bersama," tulis akun Setwapres RI.
BACA JUGA:26 Tenaga Honorer Dinas Nakertrans Seluma Mengeluh Belum Terima Honorarium
"Sampaikan aspirasi dan pengaduanmu melalui Lapor Mas Wapres!" Mari bersama membangun Indonesia lebih baik.
Diketahui, Gibran bersama Presiden Prabowo Subianto dilantik pada 20 Oktober 2024. Gibran merupakan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), sementara Prabowo adalah Ketua Umum Gerindra.
Salah satu program andalan mereka yaitu makan bergizi gratis. Pemerintah telah menyiapkan anggaran hingga Rp71 triliun untuk program tersebut di tahun 2025.
BACA JUGA:Harga Sembako Naik, Pemkab Kaur Harus Siap Carikan Solusi
Saat ini, pemerintah mengklaim sudah mulai bersiap untuk menjalankan program itu di awal tahun depan. Sebelumnya program makan bergizi gratis telah diuji coba di sejumlah sekolah di berbagai wilayah.
Saat ini Gibran Raka Buming Raka menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) presiden sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang penunjukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai presiden selama kunjungan kenegaraan 16 hari.