Mau Bikin SKCK Online? Begini Caranya
Cara bikin SKCK online-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang sering diperlukan masyarakat untuk melamar kerja, pencalonan, dan persyaratan lain. Agar SKCK bisa diterbitkan, pemohon mesti datang ke kantor polisi.
Nah, untuk mempermudah pemohon SKCK, Polri telah membuat terobosan terbaru. SKCK bisa dibuat secara online.
BACA JUGA:26 Tenaga Honorer Dinas Nakertrans Seluma Mengeluh Belum Terima Honorarium
Cara bikin SKCK online tidak rumit. Langkah pertama unduh aplikasi SuperApp Presisi. Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi lalu lakukan verifikasi data dan identitas. Kemudian kembali ke menu utama dan pilih menu SKCK.
BACA JUGA:Rumah Warga Dusun Baru Diduga Dibakar OTD, Polisi Tunggu Laporan
Langkah ke empat, klik ajukan SKCK, kemudian lakukan verifikasi email dengan konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan yang ditampilkan, lalu klik mulai. Setelah itu masukkan jenis keperluan, data pribadi, dan data lain yang diperlukan.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Terus Dorong Penyaluran Zakat ASN Melalui Baznas
Lalu pilih metode pembayaran, klik lakukan pembayaran. Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email, lalu unduh bukti pembayaran tersebut. Langkah terakhir, datang ke kantor polisi untuk menyerahkan bukti pembayaran tersebut.
BACA JUGA:Dinas PMD Dampingi Kunjungan Kerja Menteri Desa dan PDT di Kecamatan Kedurang
“Memang betul pembuatan SKCK sudah bisa dilakukan secara online. Itu sesuai dengan arahan Kapolri sejak bulan Maret 2023 lalu,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Intelkam, AKP Marudut Parulian Simbolon.
BACA JUGA:Bawa Sajam, 15 Anggota Geng Hantu Malam dan Dendam Ceria Diamankan
Dikatakan Kasat Intelkam, pihaknya selalu siap memproses pelayanan penertiban SKCK. Bagi masyarakat yang mau membuat SKCK melalui online, akan diproses. Yang datang langsung ke Mapolres Bengkulu Selatan juga tetap dilayani seperti biasa.
Masyarakat yang mengurus pembuatan SKCK hanya dikenakan biaya PNBP sebesar Rp30 ribu, tidak ada biaya lain. (yoh)