"Untuk berkas perkara telah kami limpahkan ke PN Tipidkor Bengkulu. Kami telah mendapatkan jadwal persidangan," ujar Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Empat Sanggahan Pelamar PPPK Kaur Dikabulkan
Terkait penetapan hari sidang terhadap Murman Efendi, telah ditetapkan agenda sidang perdana pada Kamis 14 November, pekan depan.
Sementara itu, Penasihat Hukum Murman Efendi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi ke kliennya atas putusan Hakim PN Tais.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 4.773 benur Diamankan, Dua Tersangka Ditahan
Menurutnya, tindakan hakim salah dalam artian. Karena menurut putusan MK mengatakan, semenjak perkara tersebut bukan dilimpahkan, akan tetapi diperiksa.
"Atas putusan Hakim tadi penafsirannya sebenarnya kalau berdasarkan putusan MK itu semenjak perkara ini diperiksa di Pengadilan, bukan dilimpahkan," tegas Ahmad Sahrul, SH MH selaku Penasehat Hukum Murman Efendi. (rwf)