Gugatan Praperadilan Murman Efendi Dinyatakan Gugur
Hakim Tunggal PN Tais membacakan putusan sidang lanjutan gugatan praperadilan Murman Effendi-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Sidang lanjutan Praperadilan mantan Bupati Seluma H. Murman Efendi atas penetapan status tersangka oleh Jaksa Kejari Seluma kembali digelar, Jumat (8/11/2024), dengan agenda sidang kesimpulan dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais.
Atas permohonan Praperadilan Murman Efendi, Majelis Hakim Tunggal PN Tais Andi Bungawali Anastasia menyatakan permohonan Praperadilan pemohon Murman Efendi Gugur.
BACA JUGA:Hujan Belum Merata, Masih Ada Wilayah Kesulitan Air Bersih
Pengadilan menguatkan penetapan tersangka oleh Jaksa Kejari Seluma terhadap Murman Effendi atas kasus tukar guling lahan tahun 2008 tersebut.
Sidang lanjutan digelar Pukul 14.00 WIB, dihadiri 5 orang Penasihat Hukum Pemohon dan juga 4 orang Jaksa Kejari Seluma selaku termohon. Sidang juga disaksikan pihak keluarga Murman Efendi.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Pastikan Tak Ada Lagi Perekrutan Tenaga Honorer Baru
Sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan ini sempat diskors oleh Majelis Hakim. Hal itu karena sebelum dimulainya persidangan, pemohon menyampaikan ke Majelis Hakim jika adanya penambahan bukti.
Usai membacakan kesimpulan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais melanjutkan sidang dengan pembacaan putusan.
BACA JUGA:4159 Pelanggan PLN di Bengkulu Selatan Kembali Menunggak Pembayaran
Dalam pembacaan putusan pengadilan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais menyatakan, jika berkas perkara Murman Efendi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor.
Serta telah diterima oleh Pengadilan, maka serta merta menggugurkan Praperadilan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 Ayat 1 Huruf D. Karena telah dilimpahkan pokok perkara ke Pengadilan, status tersangka beralih menjadi Terdakwa.
"Mengadili, menyatakan permohonan Praperadilan pemohon gugur," tegas Hakim membacakan putusan.