PH Murman dan Kejari Seluma Serahkan Kesimpulan Praperadilan Penetapan Tsk Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

PH Murman dan Kejari Seluma Serahkan Kesimpulan Praperadilan Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Penasihat Hukum (PH) H. Murman Effendi dan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyerahkan kesimpulan masing-masing atas rangkaian sidang Praperadilan yang digelar di PN Tais.

Praperadilan dilakukan mantan Bupati Seluma H. Murman Effendi melalui PH atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010, 2011 yang dilakukan Kejari Seluma.

BACA JUGA:Bengkel di Seluma Terbakar, Belasan Unit Sepeda Motor Ludes

"Untuk lanjutan sidang praperadilan yang diajukan oleh Murman Effendi. Saat ini sudah dilakukan penyerahan kesimpulan dari pemohon ataupun termohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, Galuh Wahyu Kumalasari.

BACA JUGA:Semakin Aneh Saja, Ayah Kandung Gagahi Putrinya yang Masih Bocah Sampai Melahirkan

Pada pelaksanaan sidang, terlihat PH Murman Effendi dan juga tim Kejari Seluma membawa satu bundel kesimpulan yang telah dipersiapkan. 

Diketahui, jika sidang Praperadilan ini telah digelar selama enam hari. Dalam prosesnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Tais telah mendengar permohonan Murman Effendi maupun jawaban dari pihak Kejari Seluma terhadap gugatan tersebut.

BACA JUGA:Penguatan Budaya Kerja ASN Dengan BerAKHLAK

Hakim juga sudah mendapatkan bukti-bukti dari pihak Murman dan juga Kejaksaan Negeri Seluma.

"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Rabu (7/5/2025) dengan agenda pembacaan putusan," ujar Galuh.

BACA JUGA:Pencaker Harus Berani Merantau Ke Luar Negeri

Dalam keterangannya, Erwin Sagitarius, SH, salah satu Kuasa Hukum pemohon menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Dirinya beralasan, objek perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian peristiwa hukum yang sebelumnya telah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

BACA JUGA:Demi Usut Honorer Siluman, Penyidik Tipikor Polres Seluma Sudah Periksa 60 Saksi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan