PPPK Guru Bisa Pindah Tempat Tugas? Ini Penjelasannya

Sabtu 26 Oct 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Rezan Okto Wesa
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru akan ditugaskan disekolah sesuai lamaran saat mengikuti seleksi. Lantas apakah mereka ini bisa pindah tempat tugas ke sekolah lain?. Pertanyaan ini sering terdengar dilakangan ASN khususnya PPPK.

Plh. Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd menjelaskan, PPPK bisa saja pindah tugas ke sekolah lain dengan catatan sudah memenuhi syarat khusus dan syarat umum.

BACA JUGA:100 Persen Desa Miliki Redkar, Erwin: Fokus Tanggulangi Kebakaran

Sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, Pegawai Negeri Sipil bisa mengajukan mutasi dan rotasi. Dalam arti tersebut, bahwa ASN PPPK guru sudah termasuk di dalamnya. Namun, proses pemindahan ASN PPPK guru tidak bisa dilakukan secara langsung. Terlebih mereka baru ditugaskan atau diberikan SK, proses pemindahan bukanlah langkah yang tepat.

BACA JUGA:Polisi Tindak Tegas Pelaku dan Kendaraan Terlibat Balap Liar

“Pemindahan tugas PPPK guru bisa sebenarnya, tapi harus melalui beberapa langkah. Pertama mulai dari evaluasi berkala, permintaan sendiri yang bersangkutan, hingga penilaian dari pimpinan,” kata Lusi.

BACA JUGA:Penarikan Parkir Di Atas Rp3000, Dishub Segera Panggil Jukir

Lusi menambahkan, sesuai dengan definisi dari Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sama dengan PNS. Artinya, jika dirumuskan begitu saja, seharusnya PPPK bisa mutasi. Namun, faktanya pegawai dengan status Aparatur Sipil Negara versi terbaru ini disebut tidak bisa mutasi selama masa kerja belum memenuhi syarat. Karenanya, meskipun dikatakan PPPK bisa mutasi, tetapi itu bisa jadi bukan opsi yang positif.

BACA JUGA:177 Ternak Mati Akibat Penyakit Sapi Ngorok

“Kalau PNS itu minimal 10 tahun tugas dulu baru bisa pindah, kalau PPPK guru bisa lebih dari itu, bahkan mencapai 20 tahun. Makanya, opsi pindah tugas untuk PPPK guru bukan langkah yang tepat. Lagian, PPPK guru diangkat untuk memenuhi kekosongan guru di sekolah tempat melamar, bukan seenaknya pindah tugas begitu saja,” papar Lusi.

Terkecuali ada sesuatu hal yang sangat mendesak, atau kesulitan tersendiri bagi ASN PPPK dalam menjalankan tugas apabila tidak pindah. Mengenai hal itu, Disdikbud Bengkulu Selatan akan berkoordinasi dengan BKPSDM dan meminta petunjuk dari Bupati. Selain itu, kalaupun ada ASN PPPK guru yang pindah tugas, harus ada penggantinya di sekolah yang ditinggalkan.

BACA JUGA:Perencanaan Rampung, Pembangunan PPN Serap Dana Rp 104 Miliar

“Namun, jika ada ASN PPPK yang tidak dikontrak kembali oleh instansi sebelumnya, kebijakan PPPK bisa mutasi dapat dimanfaatkan. Karena barang tentu sekolah butuh guru lagi, dan biasanya akan diisi melalui proses seleksi,” kata Lusi.

Lusi menegaskan, para ASN PPPK guru jangan dulu memikirkan keinginan pindah tempat tugas. Laksanakan saja tugas sesuai perintah dan aturan. Kalaupun ada hambatan dalam menjalankan tugas, hendaknya berkoordinasi dengan pimpinan.

BACA JUGA:Lipat Surat Suara, KPU Libatkan 40 Warga

Kategori :