PPPK Guru Bisa Pindah Tempat Tugas? Ini Penjelasannya

Sabtu 26 Oct 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Rezan Okto Wesa
Editor : Sahri Senadi

“Sebagai ASN, mereka disumpah untuk siap bertugas dimanapun sesuai dengan tugas negara. Kalau melanggar, artinya mereka melanggar sumpah alias siap mendapatkan ganjaran,” terang Lusi.

Sementara untuk jangka waktu kontrak ASN PPPK guru, ia menyebut pihaknya tetap mengacu peraturan yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek RI. Jika diubah, maka akan berpengaruh bagi sinkronisasi data kepegawaian tersebut. (rzn)

Kategori :