Mendikdasmen Usulkan 3 Alternatif Dalam Tata Kelola Guru, di Bawah Kendali Pusat

Mendikdasmen Usulkan 3 Alternatif Dalam Tata Kelola Guru, Dibawah Kendali Pusat-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan tiga alternatif perubahan dalam tata kelola guru yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Alternatif ini diajukan mengingat RUU perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2024-2029.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dukung Pengembangan Sistem Pendidikan Terbuka

BACA JUGA:Agar Program Pendidikan Tercapai, Siswa dan Guru Harus Jaga Pola Hidup Sehat

"Dalam pengelolaan guru ialah rekrutmen serta penempatan guru ASN dilakukan secara terpusat, ini adalah alternatif pertama," Kata Wamendikdasmen Atip Latipulhayat.  

Selain itu, terdapat alternatif kedua yang mengusulkan agar seluruh pengelolaan guru berada di bawah kendali pemerintah pusat.

Alternatif ketiga berfokus pada pengelolaan aspek pengadaan guru, mencakup perencanaan, distribusi, rekrutmen, dan penempatan ASN yang dilakukan secara terpusat.

BACA JUGA:Satuan Pendidikan PAUD dan TK Wajib Ada RPP

BACA JUGA:Dorong Bengkulu Selatan Kota Hafiz, TPQ dan Masjid Wajib Giatkan Pendidikan Quran

Atip juga menekankan pentingnya pemisahan antara aturan sertifikasi pendidik dan regulasi penghasilan guru untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

"Seharusnya Sertifikasi pendidik dijadikan syarat bagi calon guru yang baru, bukan malaj dijadikan sebagai syarat utama agar mendapatkan penghasilan yang layak. Pengaturan penghasilan guru harus mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku," jelasnya.

BACA JUGA:Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Segera Dibuka! Cek Jadwal dan Besaran Biaya Pendidikan yang Diterima

BACA JUGA:Pentingnya Adab Bagi Siswa Dalam Pendidikan di Sekolah

Ia menambahkan ketiga alternatif tersebut diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam tata kelola guru di Indonesia.

Salah satunya adalah tingginya angka pensiun guru yang mencapai rata-rata 60 ribu orang per tahun, tanpa adanya penggantian yang seimbang melalui pengangkatan guru baru.

BACA JUGA:Kemdikdasmen Luncurkan Aplikasi Pendidikan Terbaru Terintegrasi PMM 2025, Ada 8 Fitur Menarik

BACA JUGA:DPR Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Di Bengkulu Selatan

"Selain itu, kebutuhan guru belum dapat terpenuhi secara optimal melalui rekrutmen ASN/PPPK karena pemerintah daerah belum maksimal dalam mengusulkan formasi PPPK guru. Ditambah lagi, kebijakan moratorium pengangkatan PNS, termasuk guru PNS, turut menjadi hambatan," paparnya.

Ia juga menyoroti kewenangan pengelolaan guru oleh pemerintah kabupaten/kota masih menghadapi kendala struktural dan politis yang perlu segera diatasi. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan