100 Persen Desa Miliki Redkar, Erwin: Fokus Tanggulangi Kebakaran

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dari total 142 desa serta 16 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), semuanya sudah memiliki petugas relawan pemadam kebakaran (redkar).

Jika diakumulasikan dengan total kasus kebakaran tahunan, jumlah ini dinilai sangat optimal untuk menanggulangi bencana kebakaran.

BACA JUGA:Polisi Tindak Tegas Pelaku dan Kendaraan Terlibat Balap Liar

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos mengatakan, total 316 anggota redkar yang sudah dikukuhkan dan dilatih khusus.

Hanya saja, untuk perlengkapan pemadaman berupa mesin pompa apung, pompa portable dan spray gun masih menunggu alokasi dari dana desa masing-masing.

“Pembentukan redkar memang sejak tahun 2023. Sejak terbentuk, redkar banyak berkontribusi terhadap pemadaman dan penanggulangan kebakaran. Untuk saat ini, jumlah redkar mencapai 316 orang di seluruh desa dan kelurahan,” ujarnya.

BACA JUGA:Penarikan Parkir Di Atas Rp3000, Dishub Segera Panggil Jukir

Disampaikan Erwin, anggota redkar sendiri merupakan perangkat desa dan masyarakat umum. Diantaranya sekdes, kaur umum dan kaur sarana prasarana serta masyarakat yang sudah dilatih oleh tim pemadam kebakaran.

“Karena sekarang sifatnya sangat penting dan mendesak, jadi perangkat desa hingga masyarakat umum semuanya dilatih. Merekapun sudah kami buatkan grup khusus, jadi penyampaian informasi jadi lebih cepat,” bebernya.

Terkait fungsi dan fasilitas untuk redkar, Erwin menegaskan redkar berfungsi sebagai penyampai informasi, pengumpul data korban kebakaran, hingga membantu petugas pemadam menjinakan api.

BACA JUGA:Perencanaan Rampung, Pembangunan PPN Serap Dana Rp 104 Miliar

Fasilitas, redkar saat ini masih difasilitasi oleh Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan. 

“Redkar ini tidak ada gajinya, karena mereka sifatnya relawan. Namun, kalau mereka mau fasilitas tambahan, boleh dianggarkan dari dana desa dan itu tidak menyelahi,” sambungnya.

Disisi lain, Erwin memaparkan para anggota redkar juga berhak melakukan kegiatan sosial di luar aktifitas pemadaman. Misalnya membantu masyarakat mengevakuasi sarang tawon, hewan liar dan lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan