Penarikan Parkir Di Atas Rp3000, Dishub Segera Panggil Jukir

Ilustrasi Juru Parkir-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Baru-baru ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) kembali mendapatkan laporan dari masyarakat atas tindakan oknum juru parkir (jukir) nakal yang sengaja menarik retribusi di atas ketetapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 tahun 2024 tentang parkir.

Dalam laporannya, masyarakat menyebut bahwa di tiga titik tertentu, jukir bahkan menarik biaya parkir sepeda motor Rp5000, sementara mobil Rp 10 ribu.

BACA JUGA:Perencanaan Rampung, Pembangunan PPN Serap Dana Rp 104 Miliar

Masyarakat tidak mau membayar akan mendapatkan intimidasi dari petugas tersebut.

“Laporan ke kami memang ada dan akan kami tindaklanjuti. Hal semacam ini (penarik diatas retribusi, red) sangat tidak dianjurkan dan itu masuk dalam tindak pungutan liar (pungli).

Kami akan dalami ini dan bukan tidak mungkin akan melakukan pemanggilan terhadap para jukir,” ujar Kepala Dishub BS, Alian, SH.

Lanjut Alian, sebelumnya memang ada rotasi petugas parkir di beberapa titik. Hal ini untuk memberikan penyegaran sekaligus motivasi para jukir agar lebih maksimal dalam bertugas.

BACA JUGA:Dikawal Ketat Polisi, Jaksa Sita Lahan 19 Hektar Di Kelurahan Sembayat

Hanya saja, dengan adanya laporan masyarakat terkait penarikan retribusi yang lebih. Alian mengaku itu sangat naif dan harus ditertibkan.

“Yang menugaskan jukir itu adalah kami, jadi mereka jangan main-main. Kalau memang bandel, kami putuskan saja kontraknya dan kami ganti dengan yang lain,” jelas Alian.

Masih kata Alian, dalam bertugas di lapangan, para jukir hendaknya mengedepankan sikap humanis dan fleksibel. Bahkan, jika masyarakat tidak sanggup membayar parkir, jukir tidak boleh memaksa dan harus memaklumi.

BACA JUGA:177 Ternak Mati Akibat Penyakit Sapi Ngorok

“Jukir jangan sesekali bergaya preman, apalagi sampai menakut-nakuti masyarakat. Kami selalu siap menerima aduan dan menindaklanjutinya. Kami tegaskan betul bahwa jukir itu menjadi tanggungjawab kami,” papar Alian.

Terpisah, Anto Firmanto (34) warga Kecamatan Seginim mengaku pernah ditarik biaya parkir sebesar Rp5 ribu untuk sepeda motor saat berhenti di kawasan Jalan Ahmad Yani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan