Dikawal Ketat Polisi, Jaksa Sita Lahan 19 Hektar Di Kelurahan Sembayat

Jumat 25 Oct 2024 - 19:13 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Sahri

Walaupun lahannya telah disita Kejaksaan Negeri Seluma. Namun seluruh bangunan di atas lahan yang disengketakan tidak disita Kejaksaan Negeri Seluma. Karena status bangunan tidak masuk dalam pokok perkara.

BACA JUGA:Petani Ketaping dan Bunga Mas Berharap Bantuan Benih Padi

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara / daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

Kejaksaan Negeri Seluma menyatakan tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma pada kenyataannya tidak ada.

Karena tanah pengganti yang diklaim milik Murman Effendi di kawasan Pematang Aur tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.

BACA JUGA:Petani Pino Raya Butuh Tambahan Bendungan Irigasi

Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. (rwf)

Kategori :