Dalami Kasus Dugaan Pungli Kantor Kemenag Seluma, Jaksa Periksa Saksi Ahli

Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Untuk mendalami kasus dugaan pungli di Kantor Kemenag Seluma, Jaksa Kejari Seluma melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kemenag RI dan saksi ahli Kantor Akuntan Publik (KAP).

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman di dalam penyidikan (Dik) kasus dugaan pungli pada proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kantor Kemenag Seluma. 

BACA JUGA:Kantor Kemenag Bengkulu Selatan Akan Cek Sembako di Pasar Untuk Memastikan Halal

"Terkait penanganan kasus dugaan pungli PPG di Kemenag, kami meminta keterangan ahli Kementerian Agama RI dan ahli KAP," ujar Kajari Seluma, Eka Nugraha, melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar.

Dikatakan Ekke, koordinasi dengan ahli dari Kemenag RI dan ahli KAP telah diagendakan pada pada Kamis (24/7/2025).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk melakukan pendalaman dugaan Pungli dalam proses PPG di Kemenag Kabupaten Seluma.

"Kami  berkoordinasi kepada ahli dari Kemenag dan KAP di Jakarta,"  tegas Ekke.

BACA JUGA:Program salat Dhuha Berjamaah Harus Dimaksimalkan

Selain para saksi-saksi. Ekke juga mengatakan jika pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka, untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap calon tersangka. Dugaan aksi pungli dalam proses PPG di Kantor Kemenag Seluma dilakukan oleh satu terduga tersangka.

"Untuk yang terduga sudah kami mintai keterangan. Hingga saat ini, seperti yang telah saya sampaikan, bahwa hingga saat ini baru mengerucut terhadap satu terduga tersangka," ujarnya. 

Diketahui juga, sebelumnya tim Kejari Seluma sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Rektor UIN FAS Bengkulu.

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga terlebih dahulu telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala dan bendahara dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) naungan Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (UNI FAS) Bengkulu yang merupakan pihak ke tiga dalam proses PPG.

BACA JUGA:Wabup Yevri Sudianto Minta Optimalkan Pelayanan Publik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan