Polisi Ajak Masyarakat Jaga Ekosistem Sungai, Jangan Setrum dan Racun Ikan

Kasat Reskrim, Iptu M Akhyar Anugerah, SH, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Polres Bengkulu Selatan mengajak masyarakat menjaga ekosistem sungai, jangan menangkap ikan menggunakan alat setrum ataupun menebar racun. 
Sebab menangkap ikan menggunakan alat setrum ataupun menebar racun dapat mengancam kelestarian ekosistem sungai.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M Akhyar Anugerah, SH, MH mengatakan, larangan menyetrum ikan di sungai sudah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. 

BACA JUGA:DPRD Soroti Realisasi PAD Seluma Tahun 2024 Hanya 33 Persen

BACA JUGA:Bahayakan Jaringan Listrik, PLN Pangkas Cabang Pohon Tua di Kota Manna

Dalam  pasal 6 ayat (1) disebutkan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta. 
“Diimbau kepada masyarakat agar tidak menyetrum ikan di sungai. Siapa yang melanggar itu dan tertangkap, maka akan ditindak tegas,” tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kaur Anggarkan Rp 1,1 Miliar Untuk 23 PAUD

BACA JUGA:Honda CR-V Hybrid 2026, Nyaman, Efisien, dan Siap Menemani Aktivitas Sehari-hari

Selama ini, lanjut Kasat Reskrim wilayah yang rawan aksi nyetrum ikan adalah di Kecamatan Seginim, Air Nipis, Kedurang dan Kedurang Ilir dan Kecamatan Ulu Manna. Penyebabnya karena di wilayah itu terdapat banyak sungai yang masih dihuni ikan.

BACA JUGA:Toyota Rush 2025, SUV Keluarga Tangguh dengan Tampilan Baru dan Fitur Lebih Modern

BACA JUGA:Mitsubishi DST Siap Diluncurkan, Jadi Penantang Baru Toyota Innova dengan Harga Mulai Rp200 Jutaan

 “Kalau menangkap ikan pakai alat sentrum atau racun, itu bisa merusak ekosistem sungai, makanya dilarang. Kalau masyarakat tetap nekat melakukannnya, maka dapat dijerat pidana,” tegas Kasat Reskrim.

(yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan