radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua tahun 2024 akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Gelombang kedua khusus untuk Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah, yang tidak masuk dalam database BKN.
BACA JUGA:1.068 Peserta Bakal Rebutan 500 Formasi PPPK Kaur
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan, tenaga non ASN tersebut wajib sudah bekerja minimal selama dua tahun.
"Begitu juga bagi yang lulus PPG untuk formasi guru dan yang bersangkutan tidak berstatus honorer juga dapat diizinkan dan diperbolehkan untuk mendaftar," kata Gunawan, Selasa (22/10).
Gunawan mengatakan, meskipun masa pendaftaran PPPK gelombang kedua masih cukup lama, namun pihaknya mengimbau kepada calon peserta untuk mempersiapkan persyaratannya dan perhatikan dengan cermat persyaratan yang dibutuhkan.
BACA JUGA:BBM Kembali Sulit Didapatkan, Antrean BBM Hampir 1 KM
Pasalnya pada pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK, terdapat kesalahan para pelamar dalam mencantumkan persyaratan yang dibutuhkan.
"Syarat dan ketentuan dokumen yang dibutuhkan diharapkan benar-benar diteliti agar tidak sampai terjadi kesalahan yang mengakibatkan pelamar tidak memenuhi persyaratan," kata Gunawan.
Sementara itu, untuk seleksi PPPK pada gelombang pertama telah ditutup pendaftarannya pada 20 Oktober lalu.
BACA JUGA:Cek Rekening! TPG Tamsil Triwulan III Segera Cair
Sebanyak 1.220 pelamar melakukan submit dan saat ini sedang dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi. (cia)