Meski Hanya PPPK Paruh Waktu, Tenaga Honorer Tetap Bersedia

Ilustrasi Tenaga Honorer-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Pemkab Seluma, DPRD serta tenaga honorer yang menunggu seleksi tenaga PPPK diKabupaten Seluma sudah dilaksanakan. Kesimpulannya seleksi lanjutan bagi tenaga honorer hanya akan dibuka untuk tenaga PPPK paruh waktu.
Koordinator tenaga honorer Kabupaten Seluma, Andika Pranata yang juga hadir pada RDP mengaku tetap menerima. Menurutnya, mereka bersama dengan rekan-rekan yang tersisa menunggu seleksi tenaga PPPK tahap II menerima keputusan tersebut.
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Kembali Dicairkan, KPM Silahkan Cek
BACA JUGA:Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Masih Tinggi, UPTD PPA Lakukan Penanganan Terpadu
"Yang penting seleksi tenaga PPPK dilanjutkan. Meskipun kami hanya akan mengikuti tenaga PPPK paruh waktu. Bukan penuh waktu. Karena meskipun paruh waktu, nantinya juga ada kontrak yang jelas. Berbeda dengan status kami saat ini yang hanya sebagai tenaga honorer," ujar Andika Pranata yang merupakan tenaga honorer di salah satu sekolah.
Lebih lanjut, Andika meminta kepada Pemkab Seluma agar seleksi tenaga PPPK segera digelar. Sehingga nasib mereka bisa lebih baik lagi. Dibandingkan sebagai tenaga honorer seperti saat ini.
BACA JUGA:Mobil Listrik Super Murah, Hanya Rp75 Jutaan, Kendaraan Kota Hemat Energi
"Tapi yang perlu diingat, saat masih honorer saja kami semangat berjuang untuk kemajuan Seluma. Apalagi nanti jika status kami sebagai tenaga PPPK meskipun hanya paruh waktu," tegas Andika Pranata.
Sementara itu untuk tenaga PPPK penuh waktu digaji sesuai dengan aturan Kementrian Keuangan. Serta besarannya sudah ditetapkan yakni mulai dari golongan terkecil yakni tamatan SMA sebesar Rp 1,9 juta hingga Rp 2,9 juta. Sampai golongan tertinggi tamatan Sarjana, Magister dengan gaji sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp5,2 juta.
BACA JUGA:Mitsubishi Destinator, SUV 7-Seater Terbaru Debut Dunia di Indonesia
BACA JUGA:Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Tahun 2025
Sedangkan untuk PPPK paruh waktu hanya diberikan gaji sesuai dengan kemampuan keuangan daerah saja. Artinya tidak ada aturan khusus yang menetapkan besaran gaji bagi tenaga PPPK paruh waktu. Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi pemerintah. Atau Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
(rwf)