Pastikan Tak Ada Siluman, 60 Calon PPPK Tahap Satu Dipanggil Inspektorat
Inspektur Daerah Kaur Harika, SE-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Proses verifikasi berkas calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kaur formasi 2024 terus berjalan.
Saat ini, sebanyak 60 calon PPPK tahap I telah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Kaur untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok Arisan Online
Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon PPPK tersebut benar-benar honorer daerah dan berhak diangkat menjadi PPPK.
Inspektur Daerah Kaur Harika, SE menjelaskan, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses verifikasi berkas calon PPPK.
Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos, MAP, untuk diputuskan apakah calon PPPK tersebut dapat diajukan Nomor Induk (NI) atau tidak.
"Kami meminta calon PPPK untuk membawa SK pengangkatan sebagai honorer mulai dari SK pertama hingga SK terakhir serta slip gaji sebagai bukti bahwa mereka adalah honorer daerah," kata Inspektur Harika.
BACA JUGA:Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Ingatkan Orang Tua Tidak Fasilitasi Anak Bawa Kendaraan
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaur, Sastriana, SSTP, M.Si), menambahkan bahwa setelah verifikasi berkas rampung, BKPSDM akan mengajukan NI PPPK tersebut.
"Diperkirakan pengajuan NI PPPK akan dilakukan pada bulan September 2025 dan pemberian SK PPPK pada bulan Oktober 2025," kata Sastriana.
Namun, jadwal tersebut dapat berubah tergantung pada hasil verifikasi berkas calon PPPK. Dengan proses verifikasi yang ketat, Pemkab Kaur berupaya memastikan bahwa hanya calon PPPK yang benar-benar berhak yang akan diangkat menjadi PPPK.
BACA JUGA:Jaksa Ingatkan Agar Tidak Ada Oknum “Bermain” Dalam Penyaluran Bansos
"Kami berharap para calon PPPK dapat bersabar dan memahami proses yang sedang berlangsung," tambah Sastriana. (jul)