BACA JUGA:Ini Komponen Sepeda Motor yang Bakal Bermasalah Kalau Sering Ngehajar Lubang
Sedangkan, laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I disampaikan paling lambat tanggal 7 Juli tahun anggaran berjalan.
Dalam hal terdapat pemutakhiran capaian output setelah batas waktu penyampaian laporan, maka Kepala Desa (Kades) dapat menyampaikannya kepada Bupati untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi software.
BACA JUGA:Pentingnya MVP Sebagai Validasi Pasar untuk Bisnis
BACA JUGA:Trik Jitu Memahami Produk yang Disukai Pelanggan
Laporan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Dana Desa penting karena memastikan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa di tingkat desa," pungkas. (one)