radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Menyikapi banyaknya isu liar terkait penyaluran beasiswa PIP yang bisa diakomodir langsung pihak tertentu tanpa melalui pihak sekolah.
Membuat beberapa Kepala Sekolah (Kepsek) harus memberikan pengetahuan kepada peserta didiknya terkait proses pencairan PIP.
BACA JUGA:Kantor OPD di Bengkulu Selatan Jadi Sasaran Curanmor, 3 Unit Motor Hilang
Bukan dengan rekomendasi dari oknum tertentu yang terkait dengan politik, pencairan beasiswa PIP tidak bisa cair tanpa rekomendasi dari Kepsek.
Artinya jika ada oknum tertentu yang mengancam peserta didik atau orang tua penerima PIP harus memilih calon tertentu jika ingin terus mendapatkan PIP. Hal itu dipastikan hanya untuk mengelabui pemilih semata.
Kepala SDN 96 Bengkulu Selatan Adi Purnawan Akbar SPd mengatakan, dari 40 lebih penerima beasiswa PIP di sekolahnya memang ada beberapa yang diaspirasikan oleh oknum DPR RI melalui usulan ke Kemendikbudristek RI.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Raih Penghargaan Anugerah Hari Statistik Nasional 2024
Hanya saja, hal itu sebatas pengusulan saja, bukan langsung eksekusi pencairan. Sebelum beasiswa sampai ke tangan peserta didik, pihak bank penyalur butuh surat rekomendasi dari sekolah yang menerangkan bahwa siswa bersangkutan masuk Dapodik dan terdaftar di sekolah.
“Jadi usulan PIP itu sifatnya serentak per tahun, ada kuota yang disampaikan oleh Kemendikbudristek RI. Misal di sekolah kami ada sekian orang. Nah jumlah ini sebetulnya tidak dapat diubah, apalagi diputus, karena pemegang data itu operator sekolah,” beber Adi.
Selain itu, sebelum beasiswa ini cair, harus ada rekomendasi kepsek yang menyatakan anak itu benar-benar kurang mampu dari segi ekonomi dan masih aktif belajar di sekolah yang disebutkan.
BACA JUGA:Bawaslu Kaur Telusuri Dugaan Pasangan Calon Bagi Amplop Saat Kampanye
Setiap kali beasiswa PIP cair, selalu ada lampiran surat di atas daftar nama penerima. Di dalam lampiran tersebut tertulis dengan jelas bahwa sumber anggaran PIP berasal atas keputusan kuasa pengguna anggaran pusat layanan pendidikan Kemendikbudristek RI.
“Artinya tidak ada dana lain kecuali dari Kemendikbudristek RI. Jelasnya lagi, meski tidak ada yang mengusulkan ini diluar pihak sekolah, maka PIP tetap akan cari selagi anak masih masuk dapodik dan memenuhi kriteria, karena ini memang rutin diseleksi Kemendikbudristek RI,” paparnya.
Senada disampaikan Kepala SMPN 15 Bengkulu Selatan, Olsipin, S.Pd yang mengaku terpaksa menjelaskan kepada peserta didiknya agar disampaikan kepada orang tua masing-masing terkait sumber beasiswa PIP yang mereka terima.
BACA JUGA:Jebak Harimau yang Meneror Desa Tanjung Kuaw, BKSDA Umpankan Ayam Dalam Kerangkeng