“Usulan melalui Dapodik. Untuk memutus bantuan juga harus melalui Dapodik sekolah dengan menyurvei keadaan pendapatan orang tua. Jadi kalau ada yang bilang bisa memutus bantuan PIP di luar pihak sekolah, itu salah. PIP itu tetap akan cair apabila anak masih sekolah,” jelasnya.
Bagi Olsipin, sangat tidak baik jika oknum tertentu mengaku bisa mengakomodir PIP tanpa Kemendikbudristek RI. Sebab nama penerima PIP merupakan siswa yang tercantum dalam pangkalan data Kemendikbudristek RI.
“Tapi jika oknum menyebut bahwa bisa mencairkan beasiswa di luar Kemendikbud RI katakanlah beasiswa luar negeri, itu bisa saja. Selagi berhubungan dengan Dapodik, itu milik pemerintah, khususnya beasiswa sekolah,” papar Olsipin.
BACA JUGA: Informasinya Seleksi CPPPK Masih Dimulai September Ini Kenyataannya?
Ditambahkan Kepala SMPN 1 Bengkulu Selatan, Liasrawati, S.Pd sekolah akan sangat dirugikan apabila banyak siswa yang ditakuti oknum tertentu karena isu pemutusan PIP jika tidak memilih calon tertentu.
Dirinya mempersilahkan oknum tersebut jika mampu memutuskan beasiswa PIP terhadap peserta didiknya.
“Kalau memang bisa diputuskan oleh oknum, ya silahkan saja. Coba putuskan atau masukkan yang lain tanpa rekomendasi sekolah. Tapi kalau ditanya apakah sekolah bisa memutuskan, jawabannya tentu bisa, karena sekolah yang memegang Dapodik,” pungkasnya. (rzn)