Kabur Saat Proses Sidang, Setelah 6 Tahun Buronan Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Berhasil Dibekuk Jaksa

Jumat 27 Sep 2024 - 18:53 WIB
Reporter : Gio
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Berhasil kabur saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Kaur, Agustian Putra Jaya alias Agus, warga Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna berhasil dibekuk jaksa setelah 6 tahun dinyatakan buron.

Tim Kejari Bengkulu Selatan meringkus Agus yang menjadi buronan kasus perampokan dan pemerkosaan.

BACA JUGA:Statistik Sektoral Bengkulu Terbaik se-Sumatera

Agus ditangkap pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 18.48 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

Saat disergap tim Kejari Bengkulu Selatan bersama Kejati Bengkulu yang didukung Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Agus tidak dapat lagi melarikan diri. Ia pun menyerah tanpa perlawanan.

“Pelaku ini sudah menjadi buronan sekitar 6 tahun. Selama ini keberadaannya tidak terdeteksi. Pada Kamis (26/9) kami dapat info kalau pelaku ini ada di rumahnya. Kami langsung bergerak dan mengamankannya,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.

BACA JUGA:Warga Tanjung Mulia Sulap Lahan Sempit Menjadi Areal Pertanian

Aksi perampokan dan pemerkosaan dilakukan Agus dilakukannya pada April 2018 lalu. Ia dilaporkan melakukan perbuatan sadis itu di kawasan Belimbing Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Ketika itu Agus merampas barang berharga milik korban. Ia juga memperkosa korbannya. Agus pun akhirnya dilaporkan ke polisi.

Penyelidikan polisi berhasil menangkap Agus hingga menyelesaikan proses pemeriksaan dan menyerahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

BACA JUGA:Pupuk Subdisi Kembali Turun, Ini Jadwalnya

Namun saat sedang menjalani proses sidang di PN Kaur, Agus malah berhasil kabur. Ia kabur untuk menghindari proses hukum yang akan dijalaninya.

Namun sepandai-pandainya bersembunyi, Agus akhirnya tertangkap juga. Ia kembali dijebloskan ke penjara dan akan menjalani proses hukum. Agus dijerat pasal 365 dan pasal 285 KUHP. (yoh)

Kategori :