Bobol Rumah, Pemuda Kaur Diringkus Polisi, Satu Tersangka DPO

Jumat 20 Sep 2024 - 19:41 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pemuda Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu berinisial KI (16) diamankan polisi. KI diduga membobol rumah milik Herman Fauzi (41) juga warga Desa Suku Tiga.

Saat beraksi KI diduga bersama rekannya RI (20) yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kaur.

BACA JUGA:Tuntaskan Tabat Bengkulu Selatan-Kaur, Gusnan Temui Masyarakat Kedurang

“Ada dua tersangka, satu berhasil kami tangkap, satu lagi masih DPO, mereka nekat membobol rumah warga saat ditinggal pergi,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui KBO Reskrim Iptu Aldino Murullah, S.Tr.K saat menggelar jumpa pers, Jum’at 20 September 2024 di ruang kerjanya.

Dikatakan KBO, peristiwa berawal saat korban meninggalkan rumahnya dan pergi ke Kecamatan Luas sekitar pukul 15.00 WIB Selasa, 17 September 2024.

Korban menginap dan baru kembali ke rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB Rabu, 18 September 2024. Sesampainya di rumah korban terkejut melihat isi rumahnya sudah berserakan serta jendela kaca samping rumah sudah rusak dan terbuka.

BACA JUGA:Kawasan Hutan Terancam, Polisi Peringatkan Hal Ini

Setelah dicek uang tunai Rp 4 juta yang dimasukan dalam toples dan disimpan di lemari kamar tidur sudah hilang.

Kemudian korban langsung melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Mendapati laporan  polisi langsung melakukan penyeledikan dan berhasil mengamankan satu tersangka hari itu juga. 

“Kami masih mendalami kemungkinan tersangka terlibat di TKP lain. Tersangka masuk ke rumah korban setelah merusak jendela,” terangnya.

BACA JUGA:Digeruduk Relawan Reskan-Faizal, Apakah KPU “Goyang”?

Sementara itu tersangka KI yang sehari-harinya pengangguran ini mengakui perbuatannya. Uang yang dicuri dibagi dua bersama rekannya. Kemudian pembagian KI sudah dibelikan handphone dan makan makan. 

“Ya saya itu berdua dan uang curian itu sudah saya belikan Hp dan sisanya untuk beli makanan,” singkatnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka harus meringkuk disel tahanan Polres Kaur dan juga dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Daftar KPPS Pilkada 2024, Syarat dan Tahapannya Serta Besaran Gajinya

Kategori :