Untuk DPTb syaratnya adalah mereka yang sudah masuk dalam DPT. DPTb kata Aspriantoni ini adalah pemilih pindahan karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana pemilih terdaftar, dan ingin menggunakan haknya di TPS lain.
BACA JUGA:Mantan Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan Divonis Penjara 4 Tahun
BACA JUGA:109 Tukang Baja Ringan Disertifikasi
Hanya saja tegas Aspriantoni, persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas di tempat lain, bertugas rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana.
Kemudian penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.
BACA JUGA:9 Desa Persiapan di Kaur Belum Dapat Kucuran APBDes
BACA JUGA:Pengerjaan DAK SD/SMP Diimbau Jaga Keselamatan Peserta Didik
“Jangka waktu untuk mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat di atas tadi, sesuai ketentuan hingga H-30 sebelum hari pemungutan suara 27 November 2024,” sebut Asprian Toni.
Sedangkan syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas.
BACA JUGA:Tiga Kategori Sikap Sabar Dalam Ajaran Islam
BACA JUGA:Final DPT Seluma 155.213 Mata Pilih
Persyaratan tersebut, disertai dokumen alat bukti pendukung yang terdiri surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah.
Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat mendatangi KPU kabupaten/kota PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.
BACA JUGA:Pemilih Pilkada Kaur Bertambah 387 Jiwa
BACA JUGA:Bentuk Penghargaan, 57 Warakawuri Terima Uang Saku
KPU bisa melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.