Dugaan Korupsi Anggaran Replanting Sawit, Kejari Minta Keterangan Ahli Hukum
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, MH-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pengusutan dugaan korupsi anggaran program replanting kelapa sawit tahun angaran 2023 di Kabupaten Bengkulu terus berjalan. Dalam waktu dekat, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Selatan akan meminta keterangan ahli hukum keuangan.
Langkah itu ditempuh penyidik untuk memastikan status pengusutan perkara tersebut. Sebab kerugian negara sebesar Rp66 juta sudah dipulihkan. Pemulihan kerugian negara tersebut tentunya menjadi pertimbangan dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA:Volume Kendaraan Di Tol Diprediksi Meningkat Saat Nataru
“Kami segera berkoordinasi dengan ahli hukum keuangan soal penyelidikan anggaran program replanting kelapa sawit ini. Soalnya kerugian negara yang timbul berdasarkan audit itu sudah dipulihkan,” kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, M.H.
Selain itu, lanjut Kasi Pidsus, kegiatan replanting kelapa sawit tersebut masih dalam status kontrak. Kontrak pihak rekanan baru akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
BACA JUGA:Karyawan PT. APLS Meninggal, Murni Kecelakaan Kerja
“Poin itu nanti yang akan jadi bahan kami berkoordinasi dengan ahli hukum. Soalnya kegiatan replanting ini masa kontraknya belum selesai, kerugian negara juga sudah dipulihkan,” ujar Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Pemprov Imbau Pengelola Wisata Perketat Pengawasan Saat Libur Nataru
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara timbul karena ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh pihak kelompok. Seperti tebang ciping, pengadaan bibit, pancang, dan item lainnya. Anggarannya dicairkan, tapi kegiatannya tidak direalisasikan.
BACA JUGA:Musnahkan Ratusan Botol Miras, Pemkab Kaur Dukung Operasi Pekat Nala II 2024
Hal itulah yang menyebabkan timbulnya kerugian negara. Namun pasca kasus itu mencuat dan dilakukan audit, kerugian negara telah dipulihkan. Uang pengembalian kerugian negara itu bisa direalisasikan untuk kegiatan replanting selanjutnya, karena kontrak kegiatan tersebut belum berakhir. (yoh)