Tatib DPRD Provinsi Bengkulu Masih Butuh Penyempurnaan
TATIB: DPRD Provinsi Bengkulu saat menggelar rapat paripura salah satunya membahas tatib -Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Irawan menilai tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029 masih butuh disempurnakan.
Pasal yang perlu penyempurnaan seperti pada pasal 47, yang mana unsur pimpinan DPRD ini harus ada pembagian tugas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA:Ups! Ada Tenaga PPPK Pungli Honorer, Satgas Saber Pungli Bakal Penggil Manajemen RSUD Tais
"Pembagian tugas masing-masing unsur pimpinan tersebut, disesuaikan dengan jumlah Komisi yang ada di DPRD ini," saran Edy.
Menurut Edy, tugas tugas pimpinan DPRD pada ayat B dan C pimpinan DPRD melaksanakan rapat-rapat internal DPRD, termasuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD.
"Kita lembaga ini adalah lembaga kolektif, bukan hirarki. Kita berharap pembagian tugas unsur pimpinan ini dapat segera dilakukan," ujar Edy.
BACA JUGA:Kuota Pertalite Bengkulu Tahun 2025 Ditetapkan, Cuma Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Datangi Polres Kaur, Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Minta Pelaku Segera Ditangkap
Ia juga meminta agar Komisi-Komisi di DPRD Provinsi Bengkulu ini diberikan tugas dan wewenang untuk membahas APBD.
Dengan melibatkan Komisi-Komisi dalam pembahasan yang dimaksud, agar APBD tidak terdistorsi dari sisi hukum.
"Kita berharap dan mendesak agar pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dapat mengakomodir upaya penyempurnaan Tatib ini," ujar Edy. (cia)