Mulai Tahun 2025, Pecandu Narkoba di Bengkulu Selatan Tak Lagi Dipenjara, Tapi Ada Syaratnya
Ilustrasi-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Mulai tahun 2025 pecandu narkoba di Kabupaten Bengkulu Selatan tak akan lagi dipenjara.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan akan memprioritaskan untuk melakukan asesmen terpadu.
BACA JUGA:Emak-emak Bisnis “Lendir” Ungkap Fakta Mengejutkan, Ada Daftar Pelanggan?
“Ya, di tahun 2025 nanti, Tim Asesmen Terpadu akan memprioritaskan pemulihan terhadap pecandu narkoba. Mereka akan dilakukan asesmen atau rehab untuk pemulihan dari ketergantungan narkoba,” kata Kepala BNNK Bengkulu Selatan, Ediyanto Marpaung, SH.
Program asemen terpadu BNNK ini merupakan langkah negara untuk memulihkan pecandu narkoba. Proses asesmen atau rehab akan dibiayai narkoba sampai para pecandu benar-benar sembuh dari pengaruhi barang haram tersebut.
BACA JUGA:56 Kasus Kebakaran Sepanjang 2024, Kerugian Capai Rp 5 Miliar
“Tahun depan ada 10 target atau kuota untuk asesmen terpadu. BNNK akan bekerjasama dengan dengan polisi dan kejaksaan dalam program TAT ini nanti. Jadi, kalau ada pemakai narkoba yang ditangkap akan diperiksa dulu apakah layak dilakukan asesmen atau tidak,” ujarnya.
Namun tidak semua pemakai narkoba yang ditangkap polisi berpeluang lolos asesmen. Ada kriteria yang wajib dipenuhi, di antaranya barang bukti yang diamankan wajib dibawa sema atau tidak lebih dari 0,5 gram.
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Polda Bengkulu dan jajaran Tuntaskan 3.140 Perkara Kejahatan
Jika barang buktinya lebih dari itu, maka akan dijerat pidana sebab masuk kategori pengedar.
“Tentu ada kriteria yang wajib dipenuhi. Kalau ada pecandu narkoba yang menyimpan atau memiliki banyak narkoba, tentu tidak bisa ditangani TAT, sebab mereka masuk kategori pengedar. Akan dilakukan proses hukum,” tegasnya. (yoh)