Sengketa Reskan Effendi di Bawaslu Berpeluang Ajudikasi
SERAHKAN: Kuasa Hukum Reskan Effendi, Sasriponi, menyerahkan dokumen permohonan sengketa yang diterima Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan-IST/ANDRI/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
KPU sudah menjelaskan hal ini kepada kuasa hukum Reskan Effendi pada Minggu (15/9) atau sehari setelah KPU mengumuman bahwa Reskan TMS.
Di mana, tegas Gusman, keputusan KPU itu justru berdasarkan hasil klarifikasi terhadap dokumen yang diserahkan Reskan Effendi.
Dari penelitian itulah, KPU akhirnya menyatakan Reskan TMS. Hal itu membuat kesempatan pasangan Reskan Effendi-Faizal Mardianto untuk mengikuti kontestasi Pilkada Bengkulu Selatan tertutup.
BACA JUGA:Gusnan dan Rifai Cuti Saat Kampanye? Ini Penjelasan KPU
“Jadi TMS itu sudah berdasarkan dokumen yang mereka serahkan. Dokumen diserahkan dan kami klarifikasi.
Hasilnya? Tidak sesuai dengan (PKPU Nomor 10 Tahun 2024) Pasal 14 huruf ‘f’ dan Pasal 17. Inilah pedoman kami. Yang mana, masa tunggu 5 tahun itu belum dilewati,” beber Gusman. (and/yoh)