Gusnan dan Rifai Cuti Saat Kampanye? Ini Penjelasan KPU

Ilustrasi pilkada bengkulu selatan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi dan Wabup, Rifai Tajudin akan bertarung di pilkada Bengkulu Selatan 27 November mendatang.

Sebab keduanya sama-sama maju sebagai calon bupati dan sudah dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran oleh KPU. 

BACA JUGA:Ingin Jualan Souvenir, Coba Intip 7 Cara Memulai Usaha Ini

BACA JUGA: BAKTI Kominfo Buka Keterisoliran Digital Kaur

Lalu bagaimana status mereka saat tahapan kampanye yang akan segera berjalan akhir bulan ini. Apakah keduanya diwajibkan cuti selama masa kampanye atau tidak?

Anggota KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah calon petahana wajib cuti atau tidak saat tahapan kampanye. Sebab petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kampanye belum ada.

BACA JUGA:Warga Bengkulu Selatan Dijamin Berobat Gratis

BACA JUGA:HGN 2024, PGRI Bengkulu Selatan Rancang Berbagai Lomba dan Baksos

“Soal aturan kampanye, kami belum bisa memastikan aturannya seperti apa. Soalnya juknis belum terbit, saat ini draf jukis kampanye masih dalam tahap penyusunan dan kajian, setelah itu akan dilakukan uji publik, baru juknis disahkan,” kata Gusman.

Karena belum ada juknis, pihak KPU belum bisa menjawab status calon petahana saat menjalankan tahapan kampanye di pilkada serentak tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Mendorong Para Arsitek Bangunan Sesuai Kondisi Daerah

BACA JUGA:Luncurkan Podcast Literasi, Tingkatkan Minat Baca

“Kalau juknis pelaksanaan kampanye sudah terbit, disitu nanti akan terjawab terkait aturan kampanye seperti apa. Khususnya untuk calon petahana,” ujar Gusman.

Untuk diketahui, tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2024 akan dimulai pada 25 September ini sampai 23 November 2024. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan