Sengketa Reskan Effendi di Bawaslu Berpeluang Ajudikasi
SERAHKAN: Kuasa Hukum Reskan Effendi, Sasriponi, menyerahkan dokumen permohonan sengketa yang diterima Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan-IST/ANDRI/Rasel-radarselatan.bacakoran.co
“Dalam mediasi ini kami hanya sebagai pihak ketiga yang memasilitasi. Pemohon dan termohon akan dihadirkan.
Maunya bagaimana? Jika tidak ada kata kesepakatan dalam mediasi, ya akan ditindaklanjuti pada proses ajudikasi atau sidang yang difasilitasi pihak ketiga dalam hal ini Bawaslu,” tegas Sahran didampingi Divisi hukumnya, M Arif Hidayat.
BACA JUGA:KPU Seluma Tidak Minta Surat Pengunduran Diri Sebagai PNS Dari Teddy Rahman, Alasannya?
Sahran memastikan, proses permohonan sengketa ini tidak akan menganggu proses tahapan Pilkada yang dilakukan KPU.
Bawaslu tetap melakukan proses penelitian dan verifikasi dengan mengacu pada regulasi yang ada, sekalipun pada 22 September 2024 KPU BS akan menetapkan pasangan calon untuk Pilkada Bengkulu Selatan.
“Proses penyelesaian permohonan sengketa ini tetap dilakukan sekalipun nantinya putusan sidang nanti setelah penetapan paslon,” pungkas Sahran.
Lantas apa keputusan akhir dari sidang nanti? Menurut Sahran sama halnya dengan KPU yakni memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA:Bupati Ingatkan Para Camat Jalin Koordinasi Dan Kerjasama Dengan Semua Pihak
Jika MS, pemohon bisa mengikuti proses sebagaimana paslon yang ditetapkan KPU nanti. Jika TMS, paslon bisa melakukan gugatan ke lembaga hukum lainnya.
Kapan Reskan Bebas Murni?
Keputusan KPU Bengkulu Selatan yang menyatakan Reskan Effendi TMS masih menjadi pertanyaan publik. Kapan Reskan dinyatakan bebas murni belum dijawab KPU.
Terhitung tanggal, bulan dan tahun berapa masa jeda 5 tahun Reskan yang pernah menjadi mantan terpidana dengan ancaman penjara 5 tahun lebih belum diungkap KPU.
Bahkan Divisi Teknis KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi enggan menjawab pertanyaan ini. Ia justru meminta Rasel untuk menanyakan langsung dengan liaison officer (LO) Reskan-Faizal Mardianto.
BACA JUGA:KPU Sebut 37 Kabupaten/Kota dan 1 Provinsi Berpotensi Calon Tunggal
“Inikan sudah ranah Bawaslu. Silakan tanya dengan Bawaslu atau tanyakan dengan LO mereka (kapan Reskan bebas murni). Kalau kami sudah dijelaskan dalam keputusan bahwa yang bersangkutan TMS,” ujar Gusman, kemarin (17/9/2024).