Sengketa Reskan Effendi di Bawaslu Berpeluang Ajudikasi

SERAHKAN: Kuasa Hukum Reskan Effendi, Sasriponi, menyerahkan dokumen permohonan sengketa yang diterima Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan-IST/ANDRI/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Permohonan sengketa bakal Cabup Bengkulu Selatan, Reskan Effendi melalui kuasa hukumnya pada Senin, 16 September 2024, ditindaklanjuti Bawaslu Bengkulu Selatan. 

Pengajuan sengketa ini disampaikan Reskan setelah KPU Bengkulu Selatan menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat (TMS),

BACA JUGA:Kuota PPPK Keluar, Pengumuman Tunggu Petunjuk Bupati

dengan alasan waktu jeda 5 tahun bagi seorang mantan terpidana yang diancam penjara 5 tahun lebih dan ingin mencalonkan diri di Pilkada belum terpenuhi.

Bawaslu sendiri telah meminta kuasa hukum Reskan yang diketuai Sasriponi Bahrin Ranggolawe SH untuk melengkapi dokumen permohonan sengketa tersebut. 

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran SE kepada Rasel menyebut, dari beberapa dokumen yang dibutuhkan, baru 2 yang disampaikan pihak pemohon.

BACA JUGA:Infrastruktur Masih Jadi Prioritas Pembangunan

“Dari 10 dokumen, baru ada permohonan sengketa dan surat kuasa khusus. Nah siang ini (kemarin) informasinya akan mereka sampaikan dokumen yang harus dilengkapi,” ujar Sahran, kemarin (17/9/2024).

Adapun dokumen lainnya itu sebut Sahran yakni KTP pemohon, objek sengketa, alat bukti, daftar alat bukti, KTP kuasa hukum, kartu advokat, berita acara sumpah advokat atau surat keterangan sumpah. 

Bila dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi, Bawaslu kata Sahran akan melakukan penelitian dan verifikasi.

BACA JUGA:Akhir September Paslon Diminta Sampaikan LADK

Pihaknya akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu hingga Bawaslu RI jika diperlukan. 

Dalam menindaklanjuti permohonan ini, Bawaslu terlebih dahulu mengendepankan proses mediasi.

Dalam proses ini, pihaknya akan menghadirkan pihak pemohon dalam hal ini Reskan Effendi melalui kuasa hukumnya dan termohon yang tak lain KPU Bengkulu Selatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan