Asyik... BPD dan Kades Habis Masa Jabatan Dapat Tunjangan Purna Tugas
TUNJANGAN: BPD dan Kades yang menyelesaikan masa jabatan akan menerima tunjangan purna tugas-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Terhitung mulai tahun ini bila jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) maka akan mendapatkan tunjangan Purna Tugas.
Besarannya menyesuaikan dengan anggaran desa. Namun minimal satu kali tunjangan.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka, Kuota Pemprov Bengkulu 200 Formasi
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kaur Suhari, ST, M.Si kepada Rasel beberapa waktu lalu.
"Sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, memang demikian, selain penambahan masa jabatan juga ada kewajiban daerah termasuk tunjangan Purna Tugas," tegasnya.
Dia menyebut hal ini juga sudah disampaikan dalam sosialisasi yang disampaikan kepada sejumlah kades dan BPD belum lama ini.
Dalam UU itu mengatur tentang pengelolaan dan kewenangan desa, yang memuat berbagai perubahan, agar semua dapat mengerti dan mengimplementasikannya dalam kehidupan di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Gerindra Belum Tentukan Dukungan, Tunggu Arahan Prabowo
“Urgensi UU Nomor 3 Tahun 2024 (Uu No 3 Tahun 2014) yang diundangkan pada 25 April 2024 tersebut adalah perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD, Hak Kewenangan Kades, Perangkat dan BPD seperti Jaminan Sosial dan Dana Purna Tugas. Selain itu perubahan terkait tambahan sumber dan Besaran DD serta alokasinya," ucapnya.
Pada UU tersebut Lanjutnya, menyatakan Kades dan BPD memegang jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan, Kades juga dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI, Kodim 0408 Gelar Berbagai Lomba
BACA JUGA:Dishub Kembali Susun Usulan Lampu Merah
Artinya satu orang hanya bisa menjabat selama dua kali masa jabatan.
Selain itu, Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima Kabupaten atau Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).