Asyik... BPD dan Kades Habis Masa Jabatan Dapat Tunjangan Purna Tugas

TUNJANGAN: BPD dan Kades yang menyelesaikan masa jabatan akan menerima tunjangan purna tugas-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

"Semoga dengan diberlakukannya UU tentang Dea yang baru ini membawa perubahan di sejumlah desa, sehingga kades lebih mempunyai waktu untuk menata desanya masing-masing," tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan