Asyik... BPD dan Kades Habis Masa Jabatan Dapat Tunjangan Purna Tugas
Editor: Suswadi AK
|
Senin , 19 Aug 2024 - 19:32
TUNJANGAN: BPD dan Kades yang menyelesaikan masa jabatan akan menerima tunjangan purna tugas-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
"Semoga dengan diberlakukannya UU tentang Dea yang baru ini membawa perubahan di sejumlah desa, sehingga kades lebih mempunyai waktu untuk menata desanya masing-masing," tutupnya. (jul)